TEGAL, smpantura – Sebuah proyek bertajuk penataan lingkungan, berupa pengurukan tanah untuk kandang Rusa, di bagian belakang halaman Setda Kabupaten Tegal, ternyata fiktif. Hal itu setelah Satreskrim Polres Tegal Kota mengusut kasusnya dan menahan seorang pelakunya.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, didampingi Wakapolres Kompol Yulius Herlinda dan Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani, membeberkan kronologi pengungkapan kasusnya, Jumat (25/4).
”Ini ada unsur penipuannya. Intinya pelaku menjanjikan kerjasama pekerjaan sebuah proyek penataan lingkungan di Kabupaten Tegal, kepada korban. Dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen dari nilai proyek,” terang Kapolres Tegal Kota.
Dia mengungkapkan, meski lokasi proyek yang dijanjikan berada di Kabupaten Tegal, tapi tempat kejadiannya dan korbannya adalah warga Kota Tegal.
Sehingga berdasarkan laporan korban penipuan proyek fiktif itu, pihaknya mengembankan penyidikan sampai akhirnya kasus tersebut terungkap.
Tersangkanya yang kini sudah ditangkap adalah Dian Fajar (42), yang kelahiran Semarang, dan tercatat memiliki dua alamat. Yakni, warga RT 1 RW 1, Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Kemudian alamat tempat tinggalnya adalah di Jl S Drajat Gang Mawar, RT 14 RW 4, Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Sedangkan korbannya adalah M Sugiyanto (50), seorang wiraswasta yang tinggal di Jl Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. ”Korban mengalami kerugian sebesar Rp 296, 217 juta,” tandas Kapolres Tegal Kota.
Kronologi kasusnya, kata Kapolres Tegal Kota, berawal dari kedatangan tersangka dan seorang saksi, ke rumah korban sekitar November 2022.
Tersangka menawarkan kerjasama penanaman modal untuk menggarap proyek itu dan dijanjikan keungtungan 20 persen dari nilai proyek.
Akal bulus tersangka yang akhirnya korban percaya dan yakin dengan proyek itu. Sebab tersangka menyodorkan rencana anggaran biaya (RAB) pengerjaan proyek tersebut. Juga dengan penjelasan dan keuntungan cukup menggiurkan yang dijanjikan.
Dengan angan-angan akan mendapatkan keuntungan cukup besar, korban selanjutnya mengucurkan modal awal sebesar Rp 58,617 juta, pada 19 September 2022. Kemudian memberikan uang lagi ke tersangka Rp 140 juta pada 24 Desember 2023. Kemudian sejumlah uang lagi yang dikirimkan melalui rekening dua bank, yang ditotal mencapai 296, 217 juta.
Saat korban menanyakan proyek dimaksud, awalnya tersangka mampu berkilah. Tapi lama ditunggu, tersangka tak diketahui batang hidungya. Korban pun mengecek ke Pemkab Tegal berkait proyek itu, dan mendapatkan jawaban tidak ada pekerjaan proyek dimaksud.
Mengetahui, proyek fiktif, korban pun berusaha mencari tersangka. Tapi tersangka tak diketahui keberadaannya.
Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota. Tim Resmob yang memburu tersangka, akhirnya menemukan keberadaan tersangka telah mengontrak di sebuah lokasi di Kabupaten Kendal.
”Tersangka akhirnya dapat kami tangkap beberapa hari lalu di Kendal. Uang yang diberikan korban, telah ludes digunakan tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya,” terang Kapolres Tegal Kota. **
Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:
