Sekda Sumarno Ingatkan Perhitungan Obligasi Daerah Harus Matang

“Daerah tidak punya instrumen langsung untuk mendorong peningkatan konsumsi itu. Misalnya, pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor sangat bergantung pada penjualan kendaraan. Sementara kebijakan yang mendorong penjualan justru ada di pemerintah pusat,” kata Sumarno.

Alternatif

Di jelaskan, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Meskipun demikian, Sumarno mengingatkan bahwa obligasi daerah pada dasarnya merupakan skema utang yang harus di perhitungkan secara matang.

“Pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk di gunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang akan di pakai untuk membayar cicilan,” jelasnya.

Sumarno menegaskan, pemerintah daerah harus cermat menghitung manfaat proyek yang di biayai melalui obligasi.

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi Sambangi Pos Kamling, Hidupkan Kembali Siskamling dan Semangat Jogo Tonggo

Berbeda dengan sektor swasta yang dapat mengukur keuntungan secara langsung, hasil pembangunan pemerintah umumnya lebih banyak di ukur dari dampak ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.

“Yang harus di hitung betul adalah seberapa besar manfaatnya. Di banding kalau pembangunan di lakukan bertahap sesuai kemampuan pendapatan daerah,” imbuhnya.

Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Pasar Modal Syariah OJK Andry Wicaksono yang pemerintah daerah perlu benar-benar matang dalam menentukan proyek yang akan di danai melalui obligasi atau sukuk daerah.

“Kalau mau menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, teman-teman di pemda harus serius menentukan proyek apa yang mau di danai,” ujarnya.