Slawi  

Satresnarkoba Polres Tegal Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal

Ribuan Obat Keras Diamankan

MENUNJUKKAN: Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menunjukkan berbagai jenis obat keras ilegal yang dimankan dari dua pengedar pada saat penggerebegan akhir April lalu.

Dari tangan Restu, petugas menyita sebuah tas slempang hitam. Yang berisi 27 paket obat keras Hexymer, masing- masing berisi 5 butir atau total 135 butir.

Kemudian 29 obat keras jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan Rp 170.000 dan Rp 100.000 , satu tas rajut warna biru tua yang berisi 70 paket obat keras jenis Hexymer masing-masing berisi 5 butir jumlah keseluruhan 350 butir, 48 paket obat keras jenis Double Y masing-masing berisi 5 butir jumlah keseluruhan 240 butir, 70 butir obat keras jenis Tramadol, serta satu unit handphone.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos milik tersangka Raihan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar yang di sembunyikan di dalam lemari. Di antaranya berupa satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 1.029 butir. Lalu, satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 1.024, satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 1.018.

BACA JUGA :  Ribuan Pendukung Kawal Pendaftaran Balon Bupati Tegal H Ischak ke PKB

Bukti Lain

Selain itu, satu buah botol obat keras jenis Double Y yang berisi 294 butir, 400 butir obat keras jenis Tramadol, 250 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 565.000.

Selain itu, polisi juga menyita tas kosmetik berisi 48 butir obat keras jenis Tramadol, 5 paket obat keras jenis Hexymer masing-masing berisi 5 butir jumlah keseluruhan 25 butir, 7 butir obat keras jenis Double Y dan 20 butir Trihexyphenidyl.

“Keduanya di duga melakukan tindak pidana praktek kefarmasian tentang sediaan farmasi berupa obat keras,” terang Kasatresnarkoba.

Keduanya di kenai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana telah di rubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang di kenakan 9 sampai 12 tahun penjara. (**)