Slawi  

Satresnarkoba Polres Tegal Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal

Ribuan Obat Keras Diamankan

MENUNJUKKAN: Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menunjukkan berbagai jenis obat keras ilegal yang dimankan dari dua pengedar pada saat penggerebegan akhir April lalu.

SLAWI, smpantura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Margasari pada akhir April 2026. Dua pemuda yang bertindak sebagai pengedar di ringkus petugas sesaat setelah melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Indra Irnawan Liarafa mengungkapkan, penangkapan di lakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di pinggir lapangan Barat Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

“Kedua tersangka yang di amankan adalah Restu Sandi Prabowo (29), warga Desa Margasari, Tegal. Tersangka lainnya adalah Raihan (23), seorang buruh harian lepas asal Desa Pantee Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.” jelas AKP Indra Irnawan Liarafa, Jumat (29/5/2026).

BACA JUGA :  Identitas Jenazah di Menara Air Akhirnya Terkuak

Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku di ketahui tidak memiliki toko fisik atau kios kefarmasian resmi. Mereka mengendalikan bisnis gelap ini secara daring menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).

Modus operandi yang di gunakan adalah menunggu pesanan dari pembeli via pesan singkat, lalu membuat kesepakatan tempat untuk menyerahkan barang. Untuk mengelabui petugas, para pelaku kerap memilih lokasi yang sepi dan tersembunyi, termasuk di area sekitar hutan dan lapangan terbuka.

“Aksi ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Dalam sehari, mereka mampu menjual 20 hingga 50 paket obat keras. Dengan omzet harian berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000. Tergantung dari jumlah pembeli yang datang,” tambah Kasat Resnarkoba.

Barang Bukti

Polisi menangkap basah tersangka Restu setelah mendapat informasi dari seorang pembeli.